Polri menetapkan istri mantan Kediv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Agung menjelaskan Putri Candrawathi ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun sangkaan pasal tersebut seusai timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.
"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maaruf. Agung menyampaikan Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi. "Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung. Di sisi lain, Agung menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," jelasnya. Keluarga Brigadir J bersyukur polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaaan pembunuhan berencana. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mengatakan pasal yang menjerat Putri Candrawathi sudah tepat.
Putri Candrawathi dijerat pasal pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Irjen Ferdy Sambo. "Saya rasa itu hasil temuan tim khusus, mungkin itu hal yang paling tepat," ucapnya. Samuel juga berpesan kepada Putri agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang menjadi motif pembunuhan, karena hingga hari ini motifnya belum terbuka.
Samuel mengaku pihaknya belum lega walau Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga akan merasa lega sampai putusan hakim dikeluarkan dalam persidangan. "Kita belum bisa mengatakan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum, tahap demi tahap sampai dengan pengadilan baru kita bisa sedikit lega," ungkapnya.
Samuel Hutabarat memberikan apresiasi kinerja tim khusus Bareskrim Polri yang telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya. "Kami sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri Listiyo Sigit yang sudah bekerja siang malam untuk memperjuangkan agar terungkapnya kasus ini secara terang benderang seperti instruksi Presiden," ucapnya, Jumat (19/8/2022). Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini Samuel Hutabarat berharap agar kasus ini bisa cepat selesai.
"Harapan kami selaku keluarga kiranya kasus ini bisa cepat selesai," ucapnya. Ia juga berharap agar Putri dapat terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Semoga ibu Putri bisa terbuka memberikan keterangan kepada mabes," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Rumah dinas kadiv propam. Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah timsus melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan melakukan gelar perkara serta sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri Candrawathi.